Jasa Perizinan SIPA ( SURAT IZIN PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH ) Untuk Air Sumur Bor Dalam
Ada dua cara yang bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan sumber daya air bersih, yaitu dengan melakukan penggalian sumur sendiri atau melakukan permohonan langganan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota/kabupaten setempat. Untuk melakukan penggalian Bor sumur Dalam sendiri, kita harus mendapatkan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) terlebih dahulu dengan prosedur tertera seperti di bawah. Adapun untuk mendapatkan suplai air dari PDAM, kita bisa mengajukan permohonan langganan kepada PDAM di kabupaten setempat.
Dasar Perizinan Sumur Bor Air Tanah
Dasar Hukum :
* Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tentang Perizinan di Bidang Pengambilan Air Tanah
Syarat Membuat Perizinan Sumur Bor dalam
* Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
yang sudah disyahkan oleh Kepala KPDL
yang sudah disyahkan oleh Kepala KPDL
* Foto Copy KTP Pemohon
* Gambar konstruksi sumur
* Hasil analisa fisika dan kimia tanah ( Hasil Pendugaan Jasa Sumur Bor Geolistrik)
* Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
* Kesanggupan untuk memasang water meter dan membayar pajak pengambilan air tanah
* Laporan penyelesaian sumur
* Peta situsi berskala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000 yang
memperlihatkan titik lokasi rencana pengambilan air tanah
* Rencana pemakaian yang meliputi tujuan penggunaan air dan debit air/jumlah air yang akan
digunakan
Thanks For Visit and OrderMore info about googleborsumur.com
Marketing Office :
0878 - 8685 - 0168
0821 - 1175 - 1535
email : indonesiadrilling@gmail.com
Alamat Kantor : Jl. Raya Mess AL jatirangga RT 01/13 No 05 Kec.Jatirangga Kel.Jatisampurna Kota Bekasi 17434